Senin, 10 Februari 2025 pukul 12.09 WIB

Health Risk Assessment (HRA) Sebagai Bagian Dari Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktivitas Perusahaan

Perayaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun 2025 di Indonesia diadakan setiap bulan januari dan februari. Tema perayaan tahun ini adalah penguatan sumber daya manusia dalam mendukung penerapan sistem manajemen K3 untuk meningkatkan produktifitas. Sumber daya manusia merupakan aset utama dalam penerapan K3. Tanpa sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, penerapan SMK3 tidak dapat berjalan optimal. Strategi yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM antara lain :
  1. Meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi K3, SDM mampu memahami dan menjalankan standar K3.
  2. Mendorong Kepatuhan Regulasi agar SDM yang terlatih dapat memastikan perusahaan mematuhi PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
  3. Mendukung Inovasi sebaga hasil kompetensi yang baik, memungkinkan SDM menciptakan solusi kreatif untuk tantangan K3 di tempat kerjanya.

Kemudian bagaimana hubungannya dengan Health Risk Assessment atau HRA ?

Health risk assessment atau kajian resiko bahaya kesehatan di tempat kerja adalah upaya mengidentifikasi potensi bahaya kesehatan , menilai dampak kesehatan yang kemungkinan terjadi serta menganalisa tingkat resiko dampak kesehatan tersebut. Tempat kerja atau perusahaan memerlukan HRA tersebut dan juga dipersyaratkan dalam SMK3. Tidak ada tempat kerja yang tidak memiliki potensi bahaya kesehatan, bahkan perkantoran sekalipun. Pada HRA, kajian identifikasi potensi bahaya kesehatan menggunakan pendekatan bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial. Pihak yang melaksanakan HRA dan sampai hasil akhir berbentuk laporan adalah personil K3, dari internal perusahaan atau bekerja sama dengan pihak luar. Namun evaluasi berkelanjutan HRA sangat direkomendasikan dilakukan personil K3 perusahaan. Sehingga HRA ini perlu dibuat agar tempat kerja/perusahaan dapat merencanakan program kesehatan kerja yang tepat sasaran, termasuk menentukan jenis pemeriksaan kesehatan yang diperlukan ketika melaksanakan pemeriksaan kesehatan pra-kerja dan berkala bagi pekerjanya.

Dalam melaksanakan pembuatan HRA dan evaluasi berkala HRA, memerlukan keahlian tersendiri, khususnya bagi personel K3 di suatu perusahaan. Pelatihan yang bertujuan meningkatkan kemampuan personil K3 melakukan HRA dan menghasilkan HRA yang akurat serta sesuai kebutuhan perusahaan. Kemudian evaluasi resiko bahaya kesehatan seperti potensi bahaya kimia memerlukan kemampuan tersendiri. Personil K3 dapat diberi tambahan pelatihan pengendalian bahaya kimia di tempat kerja. Khususnya perusahaan dengan tingkat resiko bahaya kimia yang tinggi. Contohnya pelatihan Ahli K3 kimia, atau Petugas K3 kimia.

Pengukuran faktor lingkungan kerja merupakan bagian dari HRA. Pengukuran yang dilakukan oleh personil K3 perusahaan seperti pengukuran kebisingan, iklim kerja, pencahayaan, debu, getaran sampai kajian resiko faktor psikososial. Sehingga personil K3 dapat diarahkan mengikuti pelatihan mengenai cara pengukuran tersebut atau yang umum disebut Monitoring Higiene Industri. Hal yang sangat diperlukan mengingat kondisi produksi perusahaan dapat berubah-ubah yang menyebabkan munculnya potensi bahaya kesehatan baru.

Sebagai kesimpulan, dengan melakukan HRA , perusahaan dapat menentukan pelatihan apa saja yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas SDM khususnya personil K3 dalam upaya pengendalian bahaya kesehatan akibat kerja di perusahaan.