Senin, 4 November 2024 pukul 16.00 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

Derajat kesehatan pekerja secara umum merupakan salah satu faktor penting menentukan tingkat keselamatan pekerja, dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja. Sebagai contoh pekerja yang memiliki gangguan kesehatan tertentu dapat mempengaruhi tingkat konsentrasi, gangguan keseimbangan, pendengaran dan penglihatan dan sebagainya sehingga menyumbang sebagai penyebab langsung atau tidak langsung suatu kecelakaan kerja.

Kesehatan tidak hanya kesehatan fisik, namun juga sehat mental dan sosial. Pekerja dengan gangguan mental memiliki resiko mengalami kecelakaan kerja yang lebih tinggi. Sehingga untuk mengetahui derajat kesehatan pekerja diperlukan pemeriksaan kesehatan pekerja.

Pemeriksaan kesehatan pekerja merupakan rangkaian berbagai pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap pekerja dalam waktu tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui derajat kesehatan pekerja. Pekerja sebagai aset utama suatu perusahaan, memerlukan derajat kesehatan tinggi karena mempengaruhi produktifitas pekerja, produktifitas perusahaan secara umum dan tingkat keselamatan pekerja.

Derajat kesehatan yang dimaksud tidak terbatas hanya kesehatan fisik namun juga secara mental dan sosial. Derajat kesehatan pekerja dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pajanan bahaya kesehatan pada pekerjaannya, pola hidup pekerja dan faktor lain di luar pekerjaan.

Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja ini digunakan untuk menilai status laik kerja pekerja tersebut dan menentukan pemeriksaan kesehatan lanjutan yang mungkin diperlukan untuk pekerja tersebut. Bagi perusahaan, hasil pemeriksaan kesehatan pekerja digunakan untuk pemetaan gangguan kesehatan pekerja perusahaan tersebut dan dapat dikembangkan program keselamatan dan kesehatan kerja untuk menurunkan angka gangguan kesehatan tersebut.

Pemberi kerja diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi nomor 2 tahun 1980 yang masih berlaku sampai sekarang. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dibagi beberapa jenis yaitu pemeriksaan kesehatan pra-kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus. Pemeriksaan kesehatan pra-kerja dimaksudkan untuk memastikan derajat kesehatan calon pekerja dalam kondisi terbaik, tidak terdapat infeksi menular dan sesuai dengan jenis pekerjaannya.

Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mengetahui gangguan kesehatan sedini mungkin akibat pajanan di pekerjaannya setelah beberapa waktu bekerja. Umumnya pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan 1 tahun sekali. Namun dapat kurang dari 1 tahun sekali tergantung pajanan bahaya kesehatan tertentu. Kemudian pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai gangguan kesehatan pada pekerjaan dan kelompok pekerja tertentu, atau ketika terdapat keluhan kesehatan pada pekerja, pekerja pasca mengalami kecelakaan atau sakit yang memerlukan waktu perawatan cukup lama. Pemeriksaan kesehatan khusus dapat termasuk pada pemeriksaan kesehatan sebelum pekerja pensiun.

Pemeriksaan kesehatan pekerja dilakukan tidak hanya untuk memenuhi aspek legalitas, pemenuhan peraturan perundangan atau dokumen persyaratan audit , namun untuk mengetahui gambaran umum kesehatan pekerja dan langkah apa saja yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan derajat kesehatan pekerja.